Tujuh Nelayan Pejuang Lingkungan Pulau Kangean Ditangkap Polisi Saat Tolak Survei Seismik PT KEI

  • Whatsapp

Portal Bangsa ‎SUMENEP — Tujuh orang nelayan Pulau Kangean yang dikenal sebagai pejuang lingkungan ditangkap aparat kepolisian setelah berupaya mengusir kapal survei seismik 3D milik PT Kangean Energy Indonesia (KEI).

Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 4 November 2024, dan memicu kecaman luas dari masyarakat setempat.

‎Menurut juru bicara Aliansi Nelayan Kangean, Khoirul, peristiwa itu berawal ketika salah satu nelayan, berinisial D, mendengar ledakan keras dari arah pesisir laut sekitar pukul 11.30 WIB.

Ledakan yang jaraknya diperkirakan 8–10 kilometer itu diduga berasal dari aktivitas penembakan air oleh kapal survei PT KEI yang tengah melakukan eksplorasi minyak dan gas di perairan Kangean.

‎Merasa terancam oleh aktivitas tersebut, D bersama enam rekannyaFR, AD, NM, MD, SF, dan MK berinisiatif mengarungi laut menggunakan perahu kecil untuk mengusir kapal survei.

Para nelayan ini memang dikenal aktif menolak kehadiran PT KEI karena khawatir survei seismik akan merusak ekosistem laut dan menghancurkan sumber penghidupan mereka sebagai nelayan tradisional.

‎Sekitar pukul 12.00 WIB, ketujuh nelayan itu sudah berada di laut, mendekati kapal survei dengan jarak hanya 5–10 meter. Mereka membawa parang, bukan untuk menyerang, melainkan sebagai alat perlindungan diri sebagaimana lazimnya nelayan Kangean.

Dari jarak itu, mereka melihat sekitar 20–30 aparat kepolisian di atas kapal survei.

‎“Beberapa di antara polisi itu bahkan mengarahkan senjata ke perahu nelayan, seolah mengintimidasi mereka,” ungkap Khoirul.

Meski diancam, para nelayan tetap berupaya menegur dan mengusir kapal tersebut agar menjauh dari pesisir.

‎Namun tak lama setelah kapal survei menjauh ke tengah laut, sebuah perahu karet berisi 7–10 polisi mengejar perahu nelayan. Upaya nelayan untuk menghindar gagal setelah perahu mereka ditabrak dari samping hingga menabrak batu karang, menyebabkan baling-baling patah dan perahu tidak bisa bergerak.

‎“Setelah itu, tujuh nelayan langsung ditangkap tanpa menunjukkan surat penangkapan. Enam handphone mereka juga dirampas oleh aparat,” kata Khoirul.

Ia menambahkan, penangkapan terjadi di perairan Beto Tete, Kangean, sekitar pukul 14.00 WIB.

‎Khoirul menilai tindakan tersebut merupakan bentuk represifitas terhadap warga yang membela lingkungan hidup. “Ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Padahal, mereka hanya berupaya menjaga laut yang menjadi sumber hidupnya.

Undang-undang menjamin perlindungan bagi warga yang menjaga lingkungan,” tegasnya.

‎Gelombang penolakan terhadap aktivitas seismik PT KEI memang terus terjadi di Pulau Kangean.

Warga telah berulang kali menggelar aksi demonstrasi dan pengusiran terhadap kapal survei.

Namun, alih-alih didengar, kini para nelayan justru ditangkap dan diperlakukan seperti pelaku kejahatan.

‎“Yang dilakukan nelayan itu bukan tindakan kriminal, melainkan bentuk keberanian mempertahankan laut dan masa depan anak cucu mereka,” tutup Khoirul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *