Portal Bangsa – Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, H. Sofwan Wahyudi atau yang akrab disapa H. Udik, menunjukkan sikap visioner dan berpihak pada kepentingan petani tembakau.
Menyambut musim panen 2025, ia memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) lebih awal sebagai acuan harga minimum.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya memberikan kepastian harga bagi petani, tetapi juga menjadi panduan strategis bagi pelaku industri rokok lokal dalam merencanakan pembelian bahan baku.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberi kepastian bagi petani sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan strategi produksi. Petani punya pegangan harga, dan kami bisa menyesuaikan pembelian tanpa merugikan pihak mana pun,” ujar H. Udik, Selasa (12/8/2025).
H. Udik menekankan bahwa komunikasi antara pemerintah, petani, dan pengusaha harus terus dijaga agar harga yang ditetapkan tidak sekadar angka di atas kertas, tetapi benar-benar terlaksana di lapangan. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar petani tidak terjebak menjual di bawah harga impas akibat tekanan tengkulak.
Sebagai figur yang peduli pada keberlangsungan industri rokok lokal, H. Udik memahami betul bahwa stabilitas harga tembakau adalah kunci menjaga kualitas produksi. Harga yang wajar akan mendorong petani menghasilkan tembakau berkualitas tinggi, sehingga produk rokok lokal mampu bersaing dengan merek luar daerah.
“Kalau harga di tingkat petani stabil dan menguntungkan, mereka akan semangat menjaga kualitas. Dampaknya, industri lokal juga akan tumbuh,” tambahnya.
Langkah apresiatif yang ditunjukkan H. Udik selaras dengan komitmen Pemkab Sumenep yang disampaikan Bupati H. Achmad Fauzi Wongsojudo. TIHT tahun 2025 ditetapkan untuk tiga jenis tembakau Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik 1,41%), Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik 2,46%) dan Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik 0,10%)






