Portal Bangsa, Sumenep – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh sanksi administratif bagi pemilik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan humanis ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025, yang bertujuan meringankan beban ekonomi warga yang memiliki tunggakan pajak dalam periode tahun 2002 hingga 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Faruk Hanafi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk empati pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat.
“Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tunggakan pajak dalam kurun waktu yang cukup panjang,” ujarnya pada Senin (25/8).
Meski denda dihapuskan, Faruk menekankan bahwa kewajiban untuk membayar pokok pajak yang tertunggak tetap berlaku.
Proses penghapusan denda telah dirancang secara otomatis melalui sistem digital untuk memudahkan masyarakat.
“Masyarakat hanya perlu membayar pokok PBB-nya. Begitu dibayar, sistem akan otomatis menghapus dendanya. Tidak diperlukan lagi proses administrasi yang berbelit ataupun datang ke kantor Bapenda,” imbuhnya.
Kebijakan insentif ini berlaku dalam periode waktu terbatas, yakni mulai 9 Juli 2025 hingga akhir Desember 2025.
Selain untuk meringankan beban warga, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong realisasi penerimaan pajak daerah.
Faruk mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen ini dan segera melunasi pokok pajaknya sebelum kebijakan berakhir.
Sebagai informasi tambahan, Faruk juga menyampaikan bahwa besaran PBB-P2 di Kabupaten Sumenep merupakan yang paling terjangkau di seluruh Madura, dengan kisaran nilai antara Rp6.000 hingga Rp8.000 per tahun.
“Tarif ini tetap stabil tanpa kenaikan, berbeda dengan beberapa daerah lain di Indonesia,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Sumenep berharap dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat pada waktunya.






