Portal Bangsa SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Badan Anggaran (Banggar) mengambil sikap tegas namun tetap bijaksana dengan menunda pembahasan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali tidak menghadiri agenda yang telah dijadwalkan secara resmi.
Keputusan tersebut diambil bukan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan wujud tanggung jawab DPRD dalam menjaga marwah lembaga serta memastikan setiap tahapan penyusunan APBD berlangsung dengan penuh keseriusan, disiplin, dan saling menghormati antarlembaga penyelenggara pemerintahan.
Rapat Banggar bersama TAPD yang digelar pada Senin (20/7/2026) sedianya berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Namun, agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan karena Sekda Agus Dwi Saputro selaku Ketua TAPD tidak hadir, meskipun jadwal telah disepakati bersama dan undangan resmi telah disampaikan kepada pihak eksekutif.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kehadiran seseorang, tetapi menyangkut komitmen bersama dalam membangun sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran,” tegasnya.
Sikap DPRD tersebut juga didasari evaluasi terhadap proses pembahasan sebelumnya.
Pada rapat perdana KUA-PPAS, agenda yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB baru dapat berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Kondisi itu dinilai menghambat efektivitas pembahasan salah satu dokumen terpenting dalam penyusunan APBD.
Dalam forum Banggar, sejumlah anggota menyampaikan pandangan bahwa pembahasan anggaran membutuhkan komitmen yang sama kuat dari seluruh pihak.
Karena itu, DPRD memandang penundaan pembahasan merupakan langkah yang lebih bijaksana dibandingkan memaksakan rapat tanpa kehadiran pihak yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan.
Setelah melakukan musyawarah internal, Banggar DPRD Sumenep akhirnya memutuskan menunda (pending) pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 hingga terdapat kepastian kehadiran Ketua TAPD. Keputusan tersebut menjadi cerminan sikap kelembagaan DPRD yang mengedepankan kualitas pembahasan dibanding sekadar mengejar penyelesaian administrasi.






