Portal Bangsa SUMENEP – Komitmen DPRD Kabupaten Sumenep dalam mengawal kepentingan masyarakat kembali ditunjukkan melalui perhatian serius terhadap nasib petani tembakau.
Di tengah musim tanam yang telah memasuki fase menjelang panen, kalangan legislatif mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak hanya segera menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026, tetapi juga memperjuangkan harga jual tembakau agar memberikan keuntungan yang layak bagi para petani.
Sikap tersebut menjadi bukti bahwa DPRD tidak sekadar menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga hadir sebagai penyambung aspirasi masyarakat, khususnya ribuan petani tembakau yang menggantungkan penghidupan dari komoditas unggulan Kabupaten Sumenep itu.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menegaskan penetapan TIHT memang diperlukan sebagai acuan harga.
Namun, menurutnya, pemerintah daerah harus melangkah lebih jauh dengan memastikan harga pembelian tembakau benar-benar berpihak kepada petani.
“TIHT memang penting sebagai acuan. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah memperjuangkan agar harga pembelian tembakau benar-benar berpihak kepada petani. Jangan sampai petani hanya balik modal setiap musim tanam,” tegas Juhari.
Ia menilai, perjuangan pemerintah tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Pemkab Sumenep harus aktif membangun komunikasi dengan pengusaha lokal, pemilik gudang tembakau, hingga pabrikan agar tercipta kepastian pasar dan harga yang lebih kompetitif.
“Pemkab harus aktif membangun komunikasi dengan para pengusaha lokal dan pihak gudang. Dengan begitu, ada kepastian pasar sekaligus harga yang lebih baik bagi petani,” ujarnya.
Menurut Juhari, petani merupakan ujung tombak sektor pertanian yang harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Karena itu, DPRD berharap setiap kebijakan yang diambil benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan petani, bukan sekadar memastikan mereka berada pada titik impas.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan hingga saat ini pemerintah masih menyelesaikan proses penghitungan biaya produksi sebagai dasar penetapan TIHT 2026.
“Untuk menetapkan TIHT itu perlu perhitungan terlebih dahulu berkaitan dengan biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan dan kebutuhan sarana menanam tembakau. Jadi, tidak serta-merta menetapkan TIHT,” katanya.
Ramli menerangkan, penghitungan biaya produksi dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep sebelum dievaluasi oleh tim dan selanjutnya menjadi dasar penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Harapan kami, Agustus 2026 TIHT sudah bisa ditetapkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama dua tahun terakhir harga tembakau di Sumenep selalu berada di atas TIHT.
Meski demikian, besaran harga tetap dipengaruhi kualitas hasil panen yang bergantung pada kondisi cuaca dan penerapan teknik budidaya oleh petani.
Karena itu, Ramli mengimbau petani agar memanen tembakau sesuai usia ideal sehingga kualitas daun tetap terjaga.
“Kalau dipanen terlalu muda, kualitasnya turun. Itu bisa memengaruhi harga bahkan merusak citra tembakau Madura di mata pembeli,” jelasnya.
Terpisah, Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan pihaknya telah menyusun Analisa Usaha Tani (AUT) tembakau yang akan menjadi salah satu bahan utama dalam pembahasan TIHT tahun ini.
“AUT itu akan dikomparasikan dengan komponen biaya lainnya sebelum disampaikan ke Diskop sebagai dasar penetapan TIHT,” katanya.






