Pemkab Sumenep Tetapkan Harga Acuan Tembakau 2025, Jamin Keseimbangan Pasar

  • Whatsapp

Portal Bangsa, Sumenep – Sebagai wujud komitmen dalam melindungi kepentingan para petani dan pelaku industri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi telah menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk tahun 2025.

Kebijakan strategis ini dirumuskan secara matang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Bacaan Lainnya

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menekankan, penetapan harga acuan ini dimaksudkan guna mempermudah dan memperlancar komunikasi serta koordinasi antara pemerintah, para petani, dan dunia usaha.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap tercipta sebuah ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak,” ucap Bupati, Senin (11/8).

Bupati menambahkan, esensi dari TIHT adalah untuk menjadi fondasi yang menguntungkan kedua belah pihak, petani sebagai produsen dan pembeli sebagai mitra usaha.

Meski TIHT telah ditetapkan sebagai harga dasar, dinamika pasar diperkirakan akan mendorong harga aktual di tingkat petani menjadi lebih tinggi.

Hal ini dipicu oleh menurunnya pasokan komoditas tembakau tahun ini, sementara permintaan dari industri tetap stabil dan tinggi.

Catatan dari dua tahun terakhir pun membuktikan bahwa realisasi harga jual petani konsisten berada di atas angka titik impas yang ditetapkan pemerintah.

Adapun rincian TIHT yang ditetapkan untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

– Tembakau Gunung: Rp67.929/kg (mengalami kenaikan dari tahun 2024 sebesar Rp66.983/kg)

– Tembakau Tegal: Rp63.117/kg (naik dari sebelumnya Rp61.604/kg)

– Tembakau Sawah: Rp46.188/kg (mengalami sedikit kenaikan dari Rp46.142/kg)

Sementara itu, Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa kenaikan angka TIHT ini telah mempertimbangkan seluruh komponen biaya produksi secara riil.

“TIHT ini menjadi patokan minimal. Kalau kualitas panen bagus, harga bisa jauh di atas itu,” jelas Ramli.

Sebagai acuan hukum yang berlaku, Pemkab Sumenep telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang akan menjadi pedoman resmi bagi para pengepul, gudang, dan perusahaan pabrikan selama musim panen 2025.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat stabilitas harga, tetapi juga menjadi pilar utama dalam mendorong peningkatan kesejahteraan para petani tembakau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *