PortalBangsa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi menuntaskan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengusulkan pengesahan hasil pemilihan.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menegaskan bahwa tugas KPU berakhir pada tahap pengajuan usulan pengesahan hasil pemilihan.
“Tanggung jawab KPU berakhir setelah pengajuan usulan pengesahan terkait SK penetapan hasil Pilkada,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (7/2/2025).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terpecah belah meskipun memiliki perbedaan pilihan dalam Pilkada.
“Pemilu merupakan agenda rutin lima tahunan. Perbedaan pilihan tidak boleh menjadi alasan untuk saling bermusuhan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurussyamsi berharap kebijakan yang akan diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih nantinya benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kebijakan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Jika tidak, kita semua berkewajiban untuk mengingatkan,” pungkasnya.






