Pasca Putusan MK, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

  • Whatsapp

PortalBangsa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka setelah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat pleno tersebut digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, di Aula KPU Sumenep, dengan format hybrid (daring dan luring).

Bacaan Lainnya

Sejumlah pihak terkait turut hadir dalam acara ini, termasuk Komisioner KPU Sumenep, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat kepolisian dari Polres Sumenep, personel Kodim 0827, serta perwakilan partai politik yang mengusung kedua pasangan calon.

Pasangan calon nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Kiai Imam Hasyim, mengikuti rapat secara daring bersama dengan Komisioner KPU Divisi Data, Malik Mustofa, serta Farid dari Divisi Hukum.

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menjelaskan bahwa pleno ini merupakan tahapan akhir dalam proses Pilkada 2024. Sesuai regulasi, KPU wajib menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah putusan MK diterima.

“Kami menerima salinan putusan MK pada 5 Februari pukul 23.00 WIB. Meskipun diterima pada malam hari, hari itu tetap dihitung sebagai hari pertama. Oleh karena itu, penetapan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Syamsi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setelah penetapan ini, KPU Sumenep akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada pasangan calon terpilih dan DPRD Kabupaten Sumenep pada Jumat, 7 Februari 2025.

“Kami berharap seluruh tahapan ini berjalan lancar dan mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung proses Pilkada Sumenep 2024,” tutupnya.

Dengan penetapan ini, seluruh tahapan Pilkada Sumenep 2024 resmi berakhir, menandai awal kepemimpinan baru di Kabupaten Sumenep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *