Portal Bangsa SUMENEP — Komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep terus diperkuat.
Tim gabungan lintas instansi kembali menggelar razia besar-besaran dengan menyasar pasar tradisional hingga toko-toko di sejumlah desa yang diduga menjadi titik distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.
Langkah ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin. Ia menilai, upaya pengawasan yang selama ini dilakukan sudah baik, namun perlu diperluas agar lebih efektif dan menyentuh akar persoalan.
“Kami ingin pemeriksaan tidak hanya di toko kelontong, tetapi juga pabrikan yang memproduksinya harus diawasi dan diperiksa,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Razia yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, kepolisian, TNI, serta bagian perekonomian pemerintah daerah ini selama ini memang difokuskan pada jalur distribusi di tingkat pengecer.
Langkah tersebut dinilai strategis karena pengecer menjadi salah satu pintu utama beredarnya rokok ilegal di masyarakat.
Namun demikian, DPRD melihat perlunya pendekatan yang lebih komprehensif, mengingat banyaknya perusahaan rokok (PR) di Sumenep yang berpotensi menjadi faktor tingginya peredaran rokok ilegal.
Data tahun 2025 menunjukkan, tim gabungan berhasil menemukan sebanyak 28.392 batang rokok ilegal yang beredar bebas, terutama di toko-toko kelontong. Meski demikian, intensitas pengawasan yang masih terbatas hanya satu kali dalam setahun dinilai perlu ditingkatkan agar hasilnya lebih optimal.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif terlibat dalam pengawasan tersebut, terutama melalui program yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kami biasanya melakukan pengawasan bersama tim gabungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fokus utama Satpol PP adalah memantau peredaran rokok ilegal di tingkat pengecer.
Sementara untuk pengawasan pabrikan, menjadi kewenangan Bea Cukai.
“Kami hanya melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal. Untuk pabrikan, itu bukan ranah kami,” jelasnya.
Meski demikian, setiap hasil temuan di lapangan selalu dilaporkan kepada Bea Cukai Madura sebagai pihak yang memiliki otoritas terhadap produsen.
“Hasil kegiatan kami sampaikan ke Bea Cukai Madura. Tahun lalu ditemukan 28.392 batang rokok ilegal yang dipasarkan,” ungkapnya.






