Portal bangsa SUMENEP — Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Sumenep mulai melakukan langkah strategis dalam menata sekaligus mengamankan aset-aset milik Nahdlatul Ulama (NU) yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Wakaf hingga tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) guna mempercepat proses inventarisasi, pendataan dan audit aset organisasi secara menyeluruh.
Langkah ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola organisasi yang lebih profesional, tertib administrasi, transparan dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Ketua LWP PCNU Sumenep, KH R. Saiful Rizal mengatakan pembentukan Satgas Wakaf menjadi solusi strategis untuk mempermudah proses pendataan sekaligus pengamanan aset NU mulai tingkat ranting, MWC hingga PCNU.
“Selama ini masih banyak aset NU yang belum tertata rapi secara administrasi.
Karena itu kami siap membentuk Satgas Wakaf di tingkat MWC agar proses pendataan dan audit aset dapat berjalan lebih maksimal,” kata KH R. Saiful Rizal, Sabtu (16/05/2026).
Menurutnya, program inventarisasi tersebut bukan untuk mengambil alih aset yang selama ini dikelola pengurus ranting maupun MWC.
Penataan dilakukan semata-mata untuk memperkuat legalitas aset agar tercatat resmi atas nama organisasi Nahdlatul Ulama.
“Ini bukan berarti NU merebut aset-aset di level bawah. Tetapi aset-aset NU harus tercatat atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta, sehingga mulai dari ranting, MWC hingga PCNU memiliki legalitas yang jelas dan seragam,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan aset menjadi langkah penting untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan di masa mendatang sekaligus memastikan seluruh aset organisasi tetap terjaga demi kepentingan jam’iyah dan umat.
Senada dengan itu, Sekretaris LWP PCNU Sumenep, Dr. Naghfir menegaskan bahwa pembentukan Satgas Wakaf merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan aset NU yang modern, profesional dan berkelanjutan.
“Kami siap membentuk Satgas Wakaf di tingkat MWC untuk memudahkan proses pendataan serta mengaudit aset-aset NU yang selama ini masih belum tertata dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, aset-aset NU mulai tingkat ranting hingga PCNU harus memiliki data administrasi yang jelas agar keberadaannya aman serta memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Pendataan ini penting agar seluruh aset NU memiliki kejelasan administrasi dan perlindungan hukum yang kuat.
Jangan sampai aset yang menjadi bagian perjuangan NU justru bermasalah di kemudian hari,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, LWP PCNU Sumenep akan melibatkan pengurus ranting dan MWC agar proses inventarisasi berjalan lebih cepat, terstruktur dan tepat sasaran.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari menjaga amanah organisasi dan warisan perjuangan Nahdlatul Ulama agar tetap terpelihara dengan baik,” pungkas Dr. Naghfir.






