Universitas Annuqayah Perkuat Perlindungan Karya Akademik, Teken Kerja Sama Strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur 

  • Whatsapp

Portal Bangsa SUMENEP — Komitmen memperkuat kualitas akademik dan perlindungan karya intelektual terus ditunjukkan Universitas Annuqayah.

Kampus berbasis pesantren di Madura itu resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dalam penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan secara serentak bersama 187 perguruan tinggi se-Jawa Timur di Hotel Aria Centra Surabaya, Selasa (12/5/2026).

Momentum ini menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem akademik yang lebih inovatif, produktif, dan terlindungi secara hukum.

Rektor Universitas Annuqayah, Dr. KH Muhammad Hosnan hadir langsung dalam agenda tersebut didampingi Kepala Penerbitan dan HKI LPPM Universitas Annuqayah, Masykur Arif.

Kerja sama ini dinilai sebagai langkah progresif Universitas Annuqayah dalam memperkuat budaya akademik berbasis riset sekaligus melindungi hasil karya sivitas akademika agar memiliki kepastian hukum dan nilai manfaat yang lebih luas.

Ketua Panitia kegiatan, Raden Fadjar Widjanarko menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi.

“Perguruan tinggi perlu perhatian besar dalam pelindungan karya-karya intelektual. Pemerintah berkomitmen melindungi berbagai budaya dan karya yang diciptakan,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, sejumlah agenda strategis akan diperkuat, mulai dari mendukung ekosistem kekayaan intelektual nasional, meningkatkan kesadaran akademisi terhadap pentingnya perlindungan KI, hingga mendorong pencatatan ekspresi budaya daerah Jawa Timur.

Sementara itu, perwakilan LLDIKTI Wilayah VII, Dr. Mayastuti menekankan pentingnya pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di setiap perguruan tinggi secara lebih sistematis dan terukur.

“Nanti akan ada program kerja Sentra KI di perguruan tinggi.

Kami harap tiap kampus punya road map Sentra KI yang capaiannya terukur, terintegrasi dengan Tridharma, dan melindungi kekayaan intelektual sivitas akademika,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya anak bangsa agar tidak diklaim pihak luar.

“Banyak KI anak bangsa yang justru diakui perguruan tinggi luar negeri karena tidak didaftarkan di Indonesia,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya memastikan Kemenkum Jatim akan terus aktif memberikan pendampingan kepada perguruan tinggi dalam proses perlindungan kekayaan intelektual.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *