Portal Bangsa SUMENEP — Komitmen DPRD Kabupaten Sumenep dalam memperkuat tata kelola pemerintahan kembali ditunjukkan melalui langkah serius Panitia Khusus (Pansus) I yang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat kerja yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026 itu berlangsung dinamis dan penuh perhatian terhadap upaya menciptakan sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, profesional, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus I, Mirza Khomaini Hamid bersama jajaran anggota pansus lainnya di lingkungan DPRD Sumenep.
Dalam forum itu, para legislator menunjukkan keseriusan mereka dengan membahas secara detail sinkronisasi regulasi hingga mekanisme teknis pengelolaan aset daerah agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk kesungguhan dalam menyusun regulasi berkualitas, Pansus I juga menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep untuk memberikan penjelasan teknis maupun landasan hukum terhadap substansi raperda.
Kehadiran kedua instansi tersebut dinilai sangat penting guna memastikan regulasi yang dibahas benar-benar matang dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola aset pemerintah daerah di masa mendatang.
Ketua Pansus I, Mirza Khomaini Hamid, menegaskan bahwa barang milik daerah merupakan aset strategis yang memiliki peran besar dalam menunjang jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan aturan yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menjaga, memanfaatkan, dan mengembangkan barang milik daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sumenep,” ujar Mirza.






