Portal Bangsa SUMENEP — Praktik pemasangan jaringan listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menuai sorotan.
Kali ini, puluhan warga Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, mendatangi kantor PLN Sumenep, Jumat (24/4/2026), memprotes dugaan penarikan kabel listrik yang melintasi lahan warga tanpa izin.
Aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan luapan kekecewaan atas proses pembangunan infrastruktur kelistrikan yang dinilai tertutup, minim komunikasi, dan berpotensi melanggar hak kepemilikan masyarakat.
Koordinator aksi, Subaidi alias Ubay, mengungkapkan bahwa pekerjaan dilakukan di atas lahan milik almarhum Razak di Dusun Tenggina tanpa sepengetahuan ahli waris.
Ironisnya, proyek disebut melibatkan pihak ketiga tanpa transparansi yang jelas.
“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada izin. Tiba-tiba pekerjaan sudah berjalan. Ini jelas bentuk pengabaian terhadap hak warga,” tegas Ubay.
Tak hanya soal izin, warga juga mempersoalkan tindakan penebangan dua pohon siwalan dan satu pohon mimba di atas lahan tersebut.
Aktivitas itu disebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik, memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan secara sepihak dan sembrono.
Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi pun kandas.
Warga mengaku tidak mendapatkan kejelasan prosedur maupun tanggung jawab dari pihak terkait, sehingga memilih menempuh aksi terbuka.
“Mediasi tidak menghasilkan apa-apa. Kami dipaksa menerima keadaan tanpa penjelasan. Ini yang membuat warga marah,” lanjutnya.
Dari sisi hukum, warga menilai ada potensi pelanggaran serius.
Dugaan masuk pekarangan tanpa izin hingga perusakan properti dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, proyek tersebut juga dianggap mengabaikan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah yang mensyaratkan musyawarah dan kompensasi bagi pemilik lahan terdampak.
Sebagai penyelenggara layanan publik, PLN juga dinilai lalai menjalankan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya dalam hal transparansi dan perlindungan konsumen.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat akan terus dirugikan. Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak warga,” tegas Ubay.
Namun, pihak PLN justru membantah tudingan tersebut.
Manajer PLN Sumenep, Achmad Suaidi, mengklaim seluruh proses telah sesuai prosedur dan menyebut persoalan ini sebagai konflik antarwarga.
Pernyataan ini justru menuai tanda tanya. Sebab, warga menilai PLN seolah lepas tangan dan tidak menjawab substansi persoalan utama, yakni dugaan penggunaan lahan tanpa izin.
“Kalau ini disebut konflik antarwarga, lalu siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan jaringan itu?” kritik salah satu peserta aksi.






