BRI Sumenep Didemo, Dugaan Kredit SK Pensiun “Bermasalah” Menguap Bertahun-tahun 

  • Whatsapp

Portal Bangsa SUMENEP — Gelombang tekanan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep kian tak terbendung.

Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Wiraraja turun ke jalan, Kamis (23/4/2026), membongkar dugaan praktik kredit beragunan Surat Keputusan (SK) pensiun yang disebut sarat penipuan dan penyalahgunaan kewenangan.

Aksi berlangsung panas. Sejak siang, massa mengepung kantor cabang, membentangkan spanduk, dan melancarkan orasi bergantian.

Ketegangan memuncak saat demonstran membakar ban di badan jalan simbol kekecewaan terhadap manajemen bank yang dinilai berlarut-larut tanpa solusi nyata.

Koordinator lapangan aksi, Ibnu Aljazari, menuding BRI tidak menunjukkan keseriusan menangani persoalan yang disebut sudah terjadi bertahun-tahun.

“Ini bukan kasus baru. Tapi penanganannya lamban dan tidak tegas. Dugaan manipulasi kredit merugikan nasabah, sementara kepastian penyelesaian nihil,” tegasnya di tengah aksi.

Sorotan utama tertuju pada skema kredit dengan jaminan SK pensiun yang diduga bermasalah.

Sejumlah nasabah disebut tetap mengalami pemotongan dana pensiun meski kasusnya tengah dipersoalkan.

Kondisi ini memantik dugaan adanya celah pengawasan internal hingga potensi penyalahgunaan kewenangan di tubuh bank.

Mahasiswa bahkan menolak ditemui perwakilan manajemen.

Mereka mendesak pimpinan cabang turun langsung memberi penjelasan terbuka.

“Kami tidak butuh perwakilan. Ini menyangkut hak nasabah.

Pimpinan cabang harus bertanggung jawab langsung,” ujar Ibnu.

Aparat keamanan disiagakan penuh untuk meredam eskalasi.

Asap tebal dari ban terbakar sempat mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Setelah negosiasi alot, situasi berangsur kondusif dan sebagian perwakilan mahasiswa akhirnya masuk untuk berdialog.

Di sisi lain, respons manajemen dinilai normatif dan minim substansi.

Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, hanya menyampaikan pernyataan singkat.

“Kami patuh pada ketentuan yang berlaku. Silakan menunggu proses hukum di pengadilan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *