Berlindung di Balik Disposisi Bupati, Pj Sekda Sumenep Mangkir dari Rapat DPRD 

  • Whatsapp

Berlindung di Balik Disposisi Bupati, Pj Sekda Sumenep Mangkir dari Rapat DPRD

 

Portal Bangsa SUMENEP — Dalih klasik kembali dipertontonkan di ruang birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Rapat kerja Komisi I DPRD Sumenep yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Januari 2026, gagal total setelah Pj Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Plt Kepala BKPSDM dan Kepala Bagian Organisasi memilih mangkir dari undangan resmi legislatif.

Alasan ketidakhadiran mereka dinilai lemah dan tidak rasional tidak ada disposisi dari Bupati Sumenep.

Absennya para pejabat strategis tersebut sontak memantik kemarahan DPRD. Pasalnya, rapat tersebut bukan agenda

seremonial, melainkan forum penting untuk membahas meritokrasi kepegawaian, di tengah mandeknya mutasi jabatan yang sejak Desember 2025 tak kunjung direalisasikan.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anam, menyebut sikap Pj Sekda dan jajaran sebagai bentuk pengabaian terang-terangan terhadap fungsi kontrol DPRD.

“Ini bukan sekadar tidak hadir. Ini mencederai hubungan kelembagaan.

DPRD memiliki fungsi pengawasan, bukan bawahan eksekutif yang harus menunggu disposisi,” tegas Hairul Anam.

Ia menilai, alasan tidak berani hadir tanpa disposisi Bupati justru memperlihatkan ketergantungan birokrasi yang berlebihan dan menempatkan DPRD seolah tidak memiliki legitimasi konstitusional.

Komisi I menegaskan, rapat tersebut dirancang untuk memastikan mutasi jabatan berjalan objektif, transparan, dan berbasis kompetensi, bukan atas dasar kedekatan atau kepentingan tertentu.

Namun mangkirnya Pj Sekda justru memunculkan kecurigaan publik apakah ada sesuatu yang sengaja dihindari untuk dibuka ke ruang pengawasan?

“Kalau semua harus menunggu disposisi bupati, lalu di mana posisi DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah?” sindir Hairul.

Atas sikap tersebut, Komisi I DPRD Sumenep menyatakan akan memanggil ulang pihak eksekutif terkait dan mengevaluasi serius pejabat yang dianggap tidak menghormati lembaga legislatif.

“Kami akan panggil ulang dan minta klarifikasi.

Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Hairul.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep secara gamblang mengakui ketidakhadirannya dan kembali berlindung di balik alasan disposisi.

“Iya, karena undangan itu harus ada disposisi Pak Bupati.

Pak Bupati belum memberikan disposisi, jadi saya tidak berani datang,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *