Portal Bangsa SUMENEP – Aroma ketidakberesan dalam penyaluran bantuan Alat Permainan Edukatif (APE) di lingkungan Taman Kanak-kanak (TK) mulai terkuak. Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menemukan sejumlah kejanggalan serius saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TK Al Jailani, Desa Candi, Kecamatan Dungkek, Selasa (16/12/2025).
Dalam sidak tersebut, terungkap fakta mencengangkan pihak sekolah sama sekali tidak mengetahui besaran anggaran bantuan APE Tahun 2024 yang bersumber dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep.
Bantuan diterima dalam bentuk barang jadi, tanpa penjelasan nilai rupiah maupun dokumen pendukung anggaran.
Kepala TK Al Jailani, Isnawati, mengaku sekolah tidak dilibatkan dalam proses pengadaan maupun perencanaan anggaran.
“Kami menerima bantuan APE luar dan APE dalam sudah dalam bentuk barang.
Kami tidak belanja sendiri dan tidak tahu anggarannya,” ujarnya.
Bahkan saat diminta memperkirakan nilai bantuan, Isnawati hanya bisa menyebut kisaran angka sekitar Rp150 juta.
Angka tersebut pun diakuinya sebatas perkiraan kasar, bukan berdasarkan data resmi.
Temuan ini langsung memantik kecurigaan Komisi IV DPRD Sumenep.
Anggota Komisi IV, Sami’odin, menilai pola penyaluran bantuan tersebut sangat tidak transparan dan berpotensi menyimpan persoalan serius.
“Ini aneh dan patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin lembaga penerima bantuan tidak tahu berapa nilai anggaran yang digunakan atas nama mereka,” tegas Sami’odin.
Tak berhenti di situ, DPRD juga menemukan kejanggalan lain pada prasasti peresmian area bermain dan APE di sekolah tersebut.
Prasasti hanya mencantumkan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024, tanpa mencantumkan besaran pagu anggaran sebagaimana prinsip keterbukaan informasi publik.
“Di prasasti pun tidak ada nominal anggaran. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada informasi yang sengaja disembunyikan,” kata Sami’odin.
Menurutnya, praktik penyaluran bantuan dengan skema barang jadi tanpa keterlibatan sekolah dan tanpa transparansi nilai anggaran rawan membuka celah penyimpangan, mulai dari mark-up hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil lembaga pendidikan.
Atas temuan tersebut, Komisi IV DPRD Sumenep memastikan tidak akan tinggal diam.
Dalam waktu dekat, jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep akan dipanggil secara resmi untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait mekanisme pengelolaan serta penyaluran bantuan APE tersebut.
“Kami akan panggil Disdik Sumenep. Ini uang negara, bersumber dari DAK, dan harus dikelola secara transparan serta akuntabel. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Sami’odin.






