Portal Bangsa SUMENEP – Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menjerat Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep berinisial NLA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) program pemerintah pusat yang sejatinya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penetapan tersangka itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 tertanggal Selasa, 4 November 2025.
Dalam keterangan resminya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., mengungkap peran dominan NLA dalam mengatur aliran dana bantuan yang seharusnya sampai langsung ke tangan warga penerima.
“Tersangka diduga meminta imbalan Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana.
Total yang diterima NLA mencapai Rp325 juta, diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ujar Wagiyo dengan nada tegas.
Uang hasil pungutan liar itu kini disita penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, NLA juga langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Kasus ini kian membuka tabir gelap pengelolaan program BSPS di Sumenep. Sebelumnya, empat orang lain juga telah lebih dulu dijerat, termasuk koordinator pendamping kabupaten.
Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara membengkak hingga Rp26,8 miliar angka yang mencengangkan untuk program yang mestinya menghadirkan rumah layak bagi rakyat kecil.
“Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi siapapun yang menyalahgunakan program bantuan pemerintah,” tandas Wagiyo.

