Guru Honorer Terbuang, Plt Sekda Sumenep Hanya Bisa Berkilah

  • Whatsapp

Portal Bangsa Sumenep – Polemik pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi guru honorer di Kabupaten Sumenep akhirnya ditanggapi oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Achmad Syahwan Effendy.

Syahwan menegaskan, keputusan terkait PPPK Paruh Waktu sudah diputuskan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas.

“Terkait PPPK Paruh Waktu, itu sudah diputuskan sejak rapat Sekda sebelumnya, bukan sejak saya menjabat Plt,” tegasnya, Sabtu (20/9).

Menurutnya, ada dua alasan utama mengapa tidak semua guru honorer bisa diakomodasi dalam usulan formasi tersebut. Pertama, laporan Dinas Pendidikan (Disdik) menunjukkan adanya kelebihan tenaga guru di sejumlah sekolah. Kedua, kemampuan anggaran daerah yang terbatas.

“Intinya ada dua, anggaran kita terbatas dan sesuai laporan Dinas Pendidikan memang ada kelebihan tenaga guru di lapangan,” jelas Syahwan.

Meski demikian, ia mengakui hingga saat ini belum pernah ada rapat formal dengan Disdik maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membahas secara khusus persoalan tersebut. Namun, ia membuka ruang kemungkinan digelarnya rapat lanjutan.

“Secara formal belum ada rapat dengan Disdik, tapi kemungkinan setelah ini akan ada. Karena saya Plt, bukan definitif, maka saya serahkan kepada dinasnya biar dilakukan oleh tim, mungkin lewat TAPD,” ujarnya.

Syahwan juga menegaskan bahwa mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

“Karena ini diserahkan ke daerah, jadi bukan pusat yang menyediakan dananya,” tandasnya.

Sebagai informasi, kebijakan Disdik Sumenep yang hanya mengusulkan 1.621 formasi PPPK Paruh Waktu dari total 2.119 guru honorer menuai sorotan tajam. Sebanyak 498 guru honorer tersisih tanpa kejelasan nasib, hingga memicu gelombang kritik dan kekecewaan di kalangan tenaga pendidik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *