Portal Bangsa Sumenep – Polemik pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep terus memantik kegelisahan di kalangan guru honorer. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena tidak masuk dalam daftar usulan, meski seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Semua persyaratan sudah saya lengkapi, mulai Sertifikat Pendidik, TMT saya 2010, usia juga sesuai. Tapi tetap tidak terjaring. Bahkan teman-teman yang TMT lama, sudah bersertifikat, tapi tetap tidak lolos,” ungkapnya, Minggu (21/9).
Ia menilai mekanisme usulan dari dinas terkait penuh kejanggalan. Ada sekolah yang gurunya sudah penuh tetapi tetap mendapatkan kuota, sementara beberapa guru dengan masa kerja lebih lama justru tersisih.
“Itu yang membuat kami merasa tidak adil,” keluhnya.
Rasa putus asa pun mulai menghantui banyak guru honorer. Terlebih bagi mereka yang sudah berusia lanjut, peluang untuk kembali mengikuti seleksi formasi lain hampir tertutup.
“Kami seperti dirumahkan pelan-pelan. Yang sudah tua apalagi, kan gak bisa ikut apa-apa,” ujarnya lirih.
Meski begitu, harapan untuk mendapatkan kejelasan nasib masih mereka titipkan kepada pemerintah daerah. “Harapan kami sederhana, semua bisa diangkat. Kalau tidak ada jalan lagi, maka kami siap turun menuntut keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra, menegaskan pengusulan PPPK Paruh Waktu telah disesuaikan dengan kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing sekolah.
“Kalau satuan pendidikan sudah terisi, tidak bisa ditumpuk-tumpuk lagi,” jelasnya, Jumat (19/9).
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Achmad Syahwan Effendy, juga menyebut bahwa faktor keterbatasan anggaran daerah serta kelebihan tenaga di sejumlah sekolah menjadi alasan utama tidak semua guru honorer bisa diakomodasi.
“Intinya ada dua, anggaran kita terbatas dan sesuai laporan Dinas Pendidikan memang ada kelebihan tenaga guru,” katanya.
Diketahui, dari total 2.119 guru honorer di Sumenep, hanya 1.621 orang yang masuk dalam usulan formasi PPPK Paruh Waktu. Sebanyak 498 lainnya harus menerima kenyataan pahit tanpa kejelasan status.






