RSUD Sumenep Perkuat Reformasi Tata Kelola, Gandeng Kejari dan BPN Demi Pelayanan Publik Berkualitas 

  • Whatsapp

Portal Bangsa SUMENEP — Komitmen RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dalam membangun tata kelola rumah sakit yang profesional, transparan, dan berintegritas kembali ditunjukkan melalui langkah strategis yang patut diapresiasi.

Rumah sakit kebanggaan masyarakat Kabupaten Sumenep itu resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Kamis (30/4/2026).

Kolaborasi tersebut difokuskan pada pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara guna memperkuat reformasi tata kelola kelembagaan sekaligus mendukung pengelolaan aset dan administrasi yang semakin akuntabel.

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Kantor Kejari Sumenep itu menjadi bukti keseriusan RSUD dr. H. Moh. Anwar dalam menghadirkan pelayanan publik modern yang tidak hanya unggul dari sisi medis, tetapi juga kuat dalam sistem administrasi dan kepastian hukum.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati melalui Kepala Seksi Informasi, Erfin Sukayati menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi besar rumah sakit dalam membangun institusi pelayanan kesehatan yang bersih, profesional, dan terpercaya.

Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan serta dukungan dari Kantor Pertanahan menjadi fondasi penting agar setiap kebijakan dan proses pengelolaan kelembagaan berjalan sesuai regulasi serta terhindar dari potensi persoalan hukum.

“RSUD harus mampu menjadi contoh pelayanan publik yang profesional dengan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Penguatan sinergi hukum ini menjadi langkah strategis demi memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penguatan tata kelola tersebut juga menjadi bagian dari komitmen RSUD dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat budaya kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Langkah progresif yang dilakukan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep ini dinilai menjadi cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sektor kesehatan yang modern dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sumenep, Ahmad Dice Novenra menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan perlindungan hukum kepada instansi pemerintah.

Ia menyebutkan, pendampingan yang diberikan meliputi legal opinion, legal assistance, hingga legal audit guna memastikan seluruh program dan kebijakan pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum.

“Pendampingan ini bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah potensi kerugian negara dalam pelaksanaan program dan pelayanan publik,” katanya.

Tidak hanya itu, Kejari Sumenep juga membuka ruang penyelesaian sengketa melalui pendekatan non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi agar persoalan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.

Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan semakin memperkuat penerapan prinsip good governance di lingkungan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

“Sekaligus menjadi energi baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sumenep,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *