Portal Bangsa SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam merawat warisan leluhur.
Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penggunaan Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep, marwah Keraton Sumenep kini benar-benar dihadirkan dalam denyut keseharian birokrasi.
Peraturan yang diundangkan pada 30 Desember 2025 itu bukan sekadar aturan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi simbol kebangkitan identitas kultural Sumenep mengawinkan nilai tradisi dengan tata kelola pemerintahan modern.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengatur dua kategori utama, yakni busana budaya keraton dan busana khas Sumenep.
“Dalam Perbup ini ada dua hal yang diatur. Pertama, busana budaya keraton. Kedua, busana khas Sumenep,” jelas Wathan dalam program Dialog Sumenep Menyapa di RRI Sumenep.
Ia menegaskan, regulasi ini memastikan penggunaan busana adat sesuai pakem dan literatur sejarah yang benar.
Selama ini, busana keraton memang kerap dikenakan dalam momentum Hari Jadi Kabupaten Sumenep, namun belum memiliki standar baku yang seragam.
Kini, di era Bupati Fauzi, standardisasi itu diwujudkan secara sistematis dan terukur.
Beskap Kanigara ditetapkan khusus bagi Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sementara Beskap Bilebanten digunakan oleh peserta dan tamu undangan dalam kegiatan adat.
Penetapan ini dinilai sebagai langkah strategis menjaga nilai historis sekaligus memperkuat estetika budaya keraton.
Tak hanya itu, Kenalan Bilebanten resmi menjadi seragam ASN setiap hari Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, ASN mengenakan batik tulis khas Sumenep sebagai bentuk kebanggaan terhadap produk lokal.
Untuk perempuan, kebaya khas dengan bawahan batik atau sarung bini turut diatur, termasuk pada momentum keagamaan seperti Hari Santri.
Kebijakan ini dinilai sebagai gebrakan budaya yang konkret dan berdampak luas.
“Tujuan Perbup ini ada dua, yakni pelestarian budaya keraton dan pemberdayaan UMKM,” tegas Wathan.






