Portal Bangsa SUMENEP – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kembali menegaskan prinsip dasar negara hukum, yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan dan tidak boleh dikalahkan oleh tekanan maupun berbagai upaya yang tidak memiliki dasar hukum.
Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., C.NISP., C.NICP., C.PLA., C.BLS., C.LTP., menyatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, proses eksekusi yang berlangsung di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, telah berjalan sesuai prosedur dan mendapat pengawalan dari berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Negeri Sumenep, Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.
“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Sumenep yang konsisten menjalankan fungsi peradilan secara profesional dan independen.
Terima kasih juga kepada Polres Sumenep, TNI, pemerintah desa, kecamatan, dan BPN yang telah membantu menjaga keamanan sehingga proses eksekusi berjalan kondusif,” ujar Andika, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang dan telah melewati berbagai upaya hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Karena itu, lanjut Andika, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Putusan tersebut harus dapat dieksekusi agar asas kepastian hukum benar-benar terwujud.
Mengacu pada Pasal 196 HIR, pihak yang memenangkan perkara berhak meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela.
Sementara Pasal 200 ayat (11) HIR memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menempati objek menolak keluar, termasuk dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan jika diperlukan.
Andika juga menegaskan bahwa berbagai upaya hukum yang diajukan pihak lain tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi.
“Prinsip hukum acara perdata sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali ada alasan yang nyata dan terdapat penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg yang menyatakan perlawanan terhadap eksekusi tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan.
Bahkan, kata dia, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa juga tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setiap warga negara memang memiliki hak mengajukan PK. Namun hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht selama tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan yang berwenang.
Negara hukum tidak akan berjalan apabila putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Andika, eksekusi yang dilakukan merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak kliennya sebagai pemenang lelang yang memperoleh objek tersebut melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum dan menyampaikan keberatan.
Namun seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tertib tanpa menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah sah dan mengikat.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati lembaga peradilan dan menjaga kondusivitas. Penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht merupakan bentuk penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.






