Portal Bangsa SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga dan menertibkan aset daerah, khususnya aset berupa tanah milik pemerintah.
Keseriusan ini dibuktikan dengan terbitnya 139 sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep sepanjang tahun 2025.
Langkah strategis ini dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, di mana Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) menjadi motor penggerak utama, bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST., MT., mewakili Kepala Disperkimhub Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si., menyampaikan bahwa hingga Oktober 2025, sudah diterbitkan 139 Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Sepanjang tahun 2025 ini, per bulan Oktober, telah terbit tambahan 139 sertifikat hak pakai. Dari jumlah itu, 104 di antaranya diserahkan bertepatan dengan momentum Hari Jadi ke-756 Kabupaten Sumenep,” ujar Hery.
Penyerahan 104 sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Sumenep, Wardojo, A.Ptnh., M.Si., kepada Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, S.H., M.H., pada upacara Hari Jadi Sumenep di Lapangan Kantor Pemkab, Jumat (31/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sebagai bentuk apresiasi atas dukungan aktifnya dalam program pengamanan aset tanah milik daerah.
“Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan ini menjadi kunci keberhasilan percepatan legalisasi aset tanah di Sumenep,” tambah Hery.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari kolaborasi solid antarorganisasi perangkat daerah (OPD), termasuk BKAD, Bapenda, dan pengguna aset tanah lainnya.
“Alhamdulillah, selama ini sinergitas antar-OPD dan Kantor Pertanahan terjalin sangat baik. Hasilnya nyata: 139 bidang tanah aset Pemkab kini sudah bersertifikat,” ungkap Hery.
Kedepan, Pemkab Sumenep akan mempercepat proses pensertifikatan seluruh aset tanah yang telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) masing-masing OPD.
“Fokus kami berikutnya adalah akselerasi dan penyelesaian sertifikasi seluruh aset tanah pemerintah, agar pengelolaan aset daerah semakin tertib, aman, dan transparan,” pungkasnya.






