Warga Sumenep Dilaporkan ke Polisi oleh Anggota DPRD Setempat 

  • Whatsapp

Portal Bangsa SURABAYA – Seorang warga Kabupaten Sumenep, Ainur Rahman, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh anggota DPRD Sumenep, Badrul Aini. Laporan ini terkait dugaan penyebaran konten bermuatan kebencian melalui media elektronik.

Laporan resmi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1344/IX/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat pada Minggu (21/9/2025).

Dalam aduannya, Badrul Aini menilai konten yang diunggah Ainur Rahman pada 20 September 2025 di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, sarat unsur provokatif, menyentuh isu sensitif, bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan antarindividu maupun kelompok masyarakat.

“Kami merasa perlu melaporkan karena konten itu sudah mengarah pada ujaran kebencian. Jika dibiarkan, bisa merusak keharmonisan sosial dan menimbulkan keresahan,” ungkap Badrul Aini.

Atas dugaan itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Badrul Aini telah diterima dan ditandatangani oleh Kompol Veri Triyanto, S.Psi, selaku Kepala SPKT Polda Jatim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *