Portal Bangsa SUMENEP – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) DPRD Sumenep kembali menyeruak ke permukaan. Seorang legislator berinisial IW, yang diketahui sebagai kader Partai Demokrat, diduga kuat menjadi aktor utama praktik kotor “jual beli” pokir dengan potongan proyek mencapai 25 hingga 30 persen.
Laporan resmi terkait dugaan penyimpangan ini telah dilayangkan aktivis Dear Jatim pada 31 Mei 2024 lalu. Dalam keterangan terbarunya, aktivis M. Ferdy Dwi Hidayat menegaskan bahwa modus korupsi dana aspirasi rakyat ini berlangsung sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
“Dana aspirasi rakyat diduga diperjualbelikan melalui korlap (koordinator lapangan). Ada proyek fiktif, tumpang tindih, dan banyak bermasalah dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ),” tegas Ferdy, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, pola penyelewengan berubah setiap tahun. Pada 2021, anggaran dialokasikan untuk kelompok, sementara pada 2022–2023 skemanya diubah menjadi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa yang langsung masuk ke kas desa. Di situlah dugaan potongan hingga seperempat dari nilai proyek kerap terjadi.
“Hampir semua Pokir DPRD Sumenep bermasalah, tapi yang paling mencolok milik IW. Ia diduga menarik fee 25 persen, bahkan pernah mengerjakan sendiri proyek di salah satu desa di dapil 4 dengan mendatangkan material sendiri,” ungkap Ferdy.
Kasus ini sebelumnya sudah ditangani aparat. Polres Sumenep dikabarkan telah memeriksa puluhan kepala desa dan sejumlah saksi lain. Namun hingga kini, status hukum IW belum jelas.
Aktivis Dear Jatim mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk tidak tebang pilih. “Kasus ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Sumenep. Jika aparat serius, maka dugaan korupsi berjamaah melalui Pokir bisa dibongkar tuntas,” tegas Ferdy.






