Portal Bangsa Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai menyalurkan Dana Bantuan Operasional Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2025. Dari sepuluh partai politik (parpol) penerima, delapan di antaranya sudah menerima kucuran dana. Namun, dua partai lain, yakni Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang (PBB), masih harus gigit jari karena terkendala syarat administrasi.
Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, membenarkan adanya keterlambatan pencairan untuk dua parpol tersebut.
“Proses pencairan Banpol 2025 sudah berjalan sejak Juli hingga Agustus. Delapan parpol sudah menerima sesuai aturan, sementara Nasdem dan PBB masih belum bisa dicairkan karena dokumen mereka belum lengkap,” ungkapnya, Kamis (11/9).
Besaran dana Banpol ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik di Pemilu legislatif sebelumnya, dengan nilai Rp3.000 untuk setiap suara. Artinya, semakin banyak suara yang dikantongi parpol, semakin besar pula dana yang diterima. Namun, pencairan hanya diberikan kepada partai yang memperoleh kursi di DPRD.
Dana ini, menurut regulasi, bukan sekadar tambahan kas, melainkan wajib dipergunakan untuk membiayai operasional partai, pendidikan politik, hingga kaderisasi calon pemimpin. “Kalau sampai akhir tahun administrasi dua parpol tersebut belum juga dilengkapi, dana akan otomatis dikembalikan ke kas daerah,” tegas Dzul.






